X

Saturday, July 20, 2019

Kriteria Kenaikan Kelas Madrasah Ibtidaiyah

Mekanisme Dan Syarat Kenaikan Kelas dan Kelulusan Sekolah Sesuai PermenTerbaru-Bagi rekan-rekan yang membutuhkan referensi tentang mekanisme dan persyaratan kenaikan kelas, mekanisme dan persyaratan kelulusan sekolah di satuan pendidikan, berikut kang abiey akan menampilkan mekanisme dan persyaratan kenikan kelas dan kelulusan sekolah tingkat satuan pendidikan sesuai peraturan menteri (permen) terbaru.

Alhamdulillah, setelah sekian lama blog ini vakum di tahun 2017, kembali kang abiey coba mengisi kembali postingan yang mudah-mudahan bermanfaat untuk semuanya. Agas pas moment, sekalipun sedikit terlambat, tapi informasi mengenai persyaratan meluluskan siswa di satuan pendidikan dan mekanisme persyaratan kenaikan kelas saya yakin masih sangat bermanfaat untuk menjadi bahan kelengkapan administrasi di satuan pendidikan, terutama untuk bagian kurikulum.

Mekanisme dan persyaratan kenikan kelas SD SMP SMA SMK Terbaru
Mekanisme dan persyaratan kenaikan kelas ini perlu disosialisasikan sekolah kepada siwa/i nya baik melalui wali kelas, maupun info visual yang biasanya dipasang ditempat terbuka di lingkungan sekolah agar seluruh siswa dan orang tua membaca info mekanisme dan persyaratan keniakan kelas tersebut.

Berdasarkan Permen No 53/2015 Dinyatakan Tidak Berlaku Dan Dirubah Menjadi Permen No 23/2016 Tentang Penilaian Revisi Kurikulum 13, sebagai berikut:
  • Istilah Kkm Berubah Istilah Dgn Kbm ( Ketuntasan Belajar Minimal )
  • Istilah Uh Berubah Istilah Dengan Ph ( Penilaian Harian ).
  • Istilah Uts Berubah Istilah Dgn Pts ( Penilaian Tengah Semester )
  • Istilah Uas Berubah Istilah Dgn Pas ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
  • Istilah Ukk Berubah Pat ( Penilaian Akhir Tahun ) 
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) Materi Soal terdiri: Semester Ganjil 25 % Dan Semester Genap 75 %
Kenaikan Kelas Lihat Kbm ( 60 )
A. Semester Ganjil = 55
B. Semester Genap = 65
Dijumlahkan: 55+65=120/2=60 (tuntas)

Siswa dinyatakan tidak naik kelas dengan kriteria sebagai berikut:
  • 1. Terdapat 3 Nilai Mapel Yang Kbmnya Tidak Tuntas.
  • 2. Nilai Pengetahuan Ki.3 Harus Tuntas.
  • 3. Nilai Ketrampilan Ki.4 Harus Tuntas.
  • 4. Ki.1 Dan Ki.2 Harus Baik.
Untuk lebih lengkap mengenai mekanisme dan persyaratan kenaikan kelas sesuai peraturan menteri terbaru tersebut, silahkan mengunduh arsif filenya disini; Permendikbud No.53 Tahun 2015 

MI Modern Al-Hidayah